Minggu, 25 April 2010

Undang - undang Perbatasan Wilayah

UNDANG-UNDANG TENTANG WILAYAH NEGARA

Setiap perbatasan wilayah Negara mempunyai undang – undang yang telah dibuat. setiap Negara berhak membuat undang – undang perbatasan wilayah yang telah disepakati. Apabila Negara kita tidak mempunyai undang – undang tentang perbatasan wilayah Negara maka akan mudah dikuasai oleh Negara lain.

Asas dan tujuan perbatasan wilayah

Asas

Pengaturan wilayah negara dilaksanakan berdasarkan asas kedaulatan, kebangsaan, kenusantaraan, keadilan, ketertiban dan kepastian hukum, kerjasama, dan kemanfaatan.

Tujuan

Pengaturan Wilayah Negara bertujuan untuk menjamin keutuhan Wilayah Negara

dan kedaulatan negara, mengatur pengelolaan Wilayah Negara dan Wilayah

Perbatasan, serta pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah

perbatasan.

Dalam Undang-Undang yang dimaksud adalah :

Pasal 1

1. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara adalah kesatuan geografis yang terdiri dari darat, perairan, dan udara dengan batas-batas yang ditentukan berdasarkan sejarah, perjanjian, dan/atau konvensi internasional.

2. Batas Wilayah Negara adalah garis batas yang menghubungkan titik-titik koordinat geografis yang ditentukan berdasarkan sejarah, perjanjian dan/atau konvensi internasional.

3. Wilayah Perbatasan adalah bagian Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terletak di batas Wilayah Negara.

4. Pulau adalah daerah daratan yang terbentuk secara alamiah dikelilingi oleh air dan yang berada di atas permukaan air pada waktu air pasang.

5. Kepulauan adalah suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau, dan perairan diantara pulau-pulau tersebut dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lain demikian eratnya sehingga pulau-pulau, perairan, dan wujud alamiah lainnya itu merupakan satu kesatuan geografi, ekonomi , pertahanan, keamanan, dan politik yang hakiki, atau yang secara historis dianggap sebagai demikian.

6. Zona Tambahan adalah jalur laut sampai selebar maksimal 24 mil laut diukur dari garis dasar laut Teritorial.

7. Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkal laut teritorial.

8. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu,

yang diatur dalam Hukum Internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

9. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republ ik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar